ad

Senin, 15 Desember 2014

Ahok Ngotot Wujudkan Sistem "Cash Less Society"

KOMPAS.com/Andri Donnal Putra Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyalami ibu-ibu peserta acara Hari Osteoporosis di Monas, Minggu (7/12/2014).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertekad mewujudkan sistem cash less society atau pengurangan transaksi uang tunai di Jakarta dan menggantinya dengan transaksi melalui kartu elektronik. Salah satunya adalah transaksi pembayaran retribusi dan sewa kios para pedagang di pasar ke PD Pasar Jaya melalui rekening bank. 
 
"Saya ngotot ingin mewujudkan cash less society karena di Jakarta PKL itu secara kasar ada 500-600.000 yang ada. Mereka akan ditaruh di rusun dan pasar kami, bagaimana mengontrolnya? Ya, dengan bantuan bank seperti ini," kata Basuki dalam acara penandatanganan kerjasama antara PD Pasar Jaya dengan tujuh bank, di Balaikota, Senin (8/12/2014). 
 
Tujuh bank yang bekerjasama dengan PD Pasar Jaya adalah Bank DKI, Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank OCBC, dan BCA. Dengan ditandanganinya perjanjian tersebut, maka para pedagang pemilik kios di pasar yang dikelola PD Pasar Jaya tidak perlu lagi membayar uang sewa kios dan biaya pengelolaan pasar (BPP-retribusi) dengan transaksi tunai. Melainkan dengan pembayaran sewa kios melalui sistem auto debet rekening bank-bank yang telah bekerjasama dengan PD Pasar Jaya.

Sistem ini akan mulai terlaksana di 153 pasar pada Januari 2015 mendatang. Penerapan sistem ini, kata Basuki, untuk menghindari adanya permainan oknum tidak bertanggung jawab.

"Nanti pedagang juga akan tahu berapa pemasukannya, sehingga bisa kami lakukan bantuan kredit. Ini untuk menghindari oknum di pasar dan rusun kalau melakukan penipuan. Di Jakarta ini yang paling mahal itu memang lokasi dagang," kata Basuki. 
 
Selain itu, lanjut dia, para pedagang akan mendapat kartu identitas yang terintegrasi dengan ATM. Sehingga tidak dapat dipalsukan maupun dimanipulasi. Sebab, nantinya jika pedagang maupun oknum berani memalsukan kartu ATM, dapat dipidana kejahatan perbankan.

"Kami bisa penjarakan anda, Bank DKI akan penjarakan anda. Bukan pidana memalsukan rusun atau pasar, tapi memalsukan kartu ATM dengan maksimum hukuman 12 tahun penjara," tegas dia.

Sebelumnya transaksi non tunai ini juga telah diterapkan untuk penggunaan transjakarta seluruh koridor, pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa), dan pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL). (http://megapolitan.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar