ad

Selasa, 30 September 2014

Pria Berbobot 120 Kg Tewaskan Pengunjung Restoran

Seorang laki-laki berbobot 120 kilogram ditahan pihak kepolisian Tokyo gara-gara menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pria bernama Shinichiro Imanishi (37) terlibat pertengkaran mulut dengan seorang salah seorang pelanggan di sebuah restoran.
Saat korban yang bertubuh biasa makan di restoran ramen (bakmi Jepang) 27 September lalu, terjadi pertengkaran mulut, korban ditarik dari bangku makannya, diinjak-injak dan akhirnya meninggal.
"Kejadian sebenarnya dari pertengkaran mulut biasa di dalam restoran ramen di daerah Kita, Tokyo," ungkap polisi sumberTribunnews.com, Selasa (30/9/2014).
Korban diinjak beberapa kali dengan sepatu boot Imanishi. Hasil penyelidikan kematian karena pendarahan dan organ internal korban sampai ke luar karena diinjak manusia dengan berat 120 kilogram tersebut.
Imanishi, sang tersangka disebut sebagai "Perjamuan Terakhir Makan Ramen", setelah makan, langsung ditangkap dibawa ke kantor polisi dan ditahan dengan tuduhan pembunuhan. (www.tribunnews.com)

Kisruh, RUU Advokat Batal Disahkan


Kisruh yang terjadi di Gedung DPR jelang disahkannya RUU Advokat, membuat RUU ini tidak jadi disahkan.

Sedianya RUU Advokat bisa disahkan pada Rabu 24 September 2014. Namun, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menolak RUU ini, diduga membuat kekisruhan di Gedung DPR dengan mengancam panja RUU Advokat.

Aksi tersebut membuat berang Ketua Panja RUU Advokat Syarifudin Suding dari Fraksi Hanura Komisi III DPR. Dia protes lantaran puluhan orang membuat keributan dan menyandra tim panja yang sedang rapat.

Saya sudah mengizinkan Anda masuk, kenapa kamu membuat keributan dan menyandera anggota kami dengan membawa orang yang begitu banyak? Kamu sudah menyiakan kepercayaan yang saya berikan," kata Suding dengan nada marah melalui telepon ketika berbicara dengan Wakil Sekretaris Peradi John Panggabean, di Jakarta, Kamis (25/8/2014).

Sebelumnya di luar pagar parlemen, John Pangabean berteriak tidak menyetujui disahkan RUU Advokat, sebab ia beralasan RUU tersebut tidak menjadikan advokat independen dengan dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN).

Wakil Ketua Pansus DPR Ahmad Yani merasa terancam dan sempat menghindar amukan massa dari Peradi. Sedangkan atas kejadian tersebut, Ketua harian Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Nuno Magno mengatakan, perbuatan Peradi merupakan tidak berpendidikan.

Aksi premanisme Peradi tersebut langsung dilaporkan Suding dan Yani membuat laporan ke Mabes Polri.

Dikonfirmasi hal ini, Peradi menmbantah telah melakukan aksi premanisme di Gedung DPR dengan mengancam anggota Panja RUU Advokat.

"Itu enggak benar, kami ke DPR kemarin hanya menonton pembahasan oleh Pansus Advokat, tidak ada keonaran," ungkap Humas Peradi, Djoko Hariyanto kepada Okezone.

Djoko mengakui ada ada adu mulut terkait alotnya pembahasan Panja RUU Advokat. Tapi, hal tersebut terjadi usai acara pembahasan.

"Kami bilang Eh Yani, jangan begitu (memaksakan kehendak RUU advokat dalam pembahasan). Sebenarnya, beda pendapat biasa. Sama sekali tidak ada kontak fisik. Bahkan, John Panggabean itu ngobrolnya usai pembahasan Pansus RUU Advokat dengan Yani. Dia sempat berpelukan dengan Yani kemudian pergi," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku siap jika harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas laporan ke Mabes Polri, terkait dugaan kisruh tersebut.

"Kami belum tahu kalau mereka melapor ke Mabes Polri. Bahkan, kemarin Pak Suding ditelepon santai kok. Saya enggak tahu ini maunya Yani apa. Jangankan keonaran, orang demo saja kami rapi. Kami siap kalau harus ke Mabes Polri, enggak ada masalah," terangnya.

(dikutip dari Sindonews)