ad

Sabtu, 26 Juli 2014

Rumah Mewah Diduga Tempat Perjudian Internasional Terbakar


Sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Marina Blok C Nomor 16, Batu Selicin, Baloi, Kecamatan Lubukbaja, terbakar, yang diduga melakukan praktik perjudian online, akhir pekan lalu.

Sekitar pukul 13.30 WIB. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran itu, namun muncul dugaan ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. Sebab, rumah tersebut diduga sebagai tempat praktik perjudian online.

Warga di sekitar perumahan itu, melihat ada belasan orang keluar dan pergi begitu saja dari dalam rumah setelah mengetahui ada kebakaran di rumah tersebut. Selain itu, warga juga melihat beberapa orang yang tengah berkelahi sempat keluar dan kembali masuk ke dalam rumah sebelum api semakin besar.

"Kami melihat orang berkelahi sebelum kejadian itu, lalu api tiba-tiba membakar rumah mewah tersebut," ujar Afrijal, salah seorang warga Villa Marina.

Sementara pantauan di lokasi, rumah bertingkat dua tersebut rusak parah akibat dilalap si jago merah. Selain itu, penghuni rumah yang kabur juga meninggalkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna putih di dalam pekarangan rumah dan berhasil dievakuasi warga agar tidak ikut terbakar.

"Mereka langsung pergi begitu saja. Sekitar 15 orang ada, di antaranya dua perempuan. Mereka pergi buru-buru dan masing-masing bawa sebuah koper. Kemungkinan berisi laptop," kata Athai, ketua RT setempat.

Namun Athai mengaku tidak mengetahui siapa orang yang menghuni rumah tersebut. Sebab, setiap rumah didatangi untuk di pendataan, orang di dalam rumah tersebut tidak pernah mau membukakan pintu.

"Mereka sepertinya warga negara asing (WNA), dan tidak mengerti bahasa Indonesia," tambahnya.

Warga juga sebelumnya resah dengan aktivitas di rumah tersebut sebab, puluhan org setiap malam, meskipun bulan Ramadan ramai datang ke rumah yang terbakar itu.Diduga mereka WNA Taiwan dan Hong Kong, warga juga melihat tubuh mereka penuh dengan tato.

Baru setelah terdengar suara seperti ledakan dari dalam rumah, belasan orang berhamburan keluar dari rumah serta langsung meninggalkan lokasi tersebut. Salah satu dari mereka sempat dipegang warga karena sikap yang mencurigakan.

Api berhasil dipadamkan setelah mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Aparat kepolisian dari Polsek Lubukbaja yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Aris Rusdiyanto juga turun ke lokasi.

"Kita belum cek apakah benar ada orang atau tidak di dalam rumah, karena api masih belum padam. Setelah petugas pemadam kebakaran menyatakan aman, batu kita masuk ke dalam rumah dan melakukan olah TKP. Sumber api juga belum diketahui, begitu juga kerugian. Penghuni rumah kabur dan meninggalkan satu mobil Innova," kata Aris.

Kuat dugaan rumah itu diduga dijadikan sebagai markas judi online, narkoba dan tempat prostitusi.

"Dugaan saya mereka bandar narkoba dan juga sekaligus bandar judi online," kata Atat Purba, salah seorang warga.

Dugaan itu semakin menguat setelah Tim Inafis Polresta Barelang membawa sejumlah barang yang diduga terkait dengan permainan judi online, seperti kabel-kabel server, laptop, travo, dan peralatan lainnya dari dalam rumah.

Polisi juga mengangkut puluhan koper, puluhan foto kopi paspor, pakaian, karpet permadani, dan peralatan lainnya. Barang-barang itu dibawa sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Rumah itu sendiri telah dipasangi garis polisi.

Menurut Atat Purba, rumah tersebut milik Tanjung, seorang warga keturunan Tionghoa yang tinggal di Tanjungbalai Karimun. Rumah disewakan oleh anak Tanjung kepada WNA asal China sekitar tiga bulan lalu.

"Mereka tidak pernah bergaul dengan warga dan rumahnya selalu tertutup rapat bahkan mereka tidak pernah lapor ke RT di sini," kata dia.

Ketua RT setempat Athai membenarkan para penghuni rumah tidak pernah melapor sehingga ia tidak tahu siapa dan berapa orang penyewa rumah tersebut.

"Selama tinggal hampir 3 bulan, tak pernah lapor kepada saya sebagai ketua RT, saat kebakaran inilah saya baru tahu bahwa mereka WNA Tiongkok," kata Athai.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aris Hardiyanto, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kebakaran itu untuk mengetahui penyebab pastinya. Ia mengaku pihaknya berhasil mengamankan belasan foto kopi paspor dari dalam rumah tersebut.

Selanjutnya, polisi akan mengecek identitas pemilik paspor itu ke pihak Imigrasi. Ia belum bersedia berkomentar soal dugaan rumah itu dijadikan sebagai markas judi, narkoba dan tempat prostitusi.(news.metrotvnews.com)

Jumat, 25 Juli 2014

Masyarakat Rengat geram dengan ulah pembalakan hutan di Riau


Masyarakat Rengat mulai geram akibat ulah sejumlah pembalakan liar yang terus beraktivitas di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau hingga merusak kawasan hutan negara yang berimbas kepada kesengsaraan masyarakat.

"Kami akan telusuri dan melaporkan tindakan perusak hutan tersebut jika suda lengkap datanya," kata Gandamora DPP Indenpenden Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSPK3) RI di Rengat, seperti dikutip dari Antara, Senin (21/7).

Gandamora mengatakan, akibat pembalakan liar dan usaha bermoduskan pembukaan lahan perkebunan sawit di sejumlah tempat di Kabupaten Indragiri Hulu akan merugikan daerah dan merusak lingkungan yang berdampak kepada kesengsaraan masyarakat.

Karena itu diharapkan pembalakan liar (pencurian kayu) yang merusak dan merubah fungsi hutan negara itu masuk kerugian negara, pelakunya perlu dikenakan pidana korupsi sehingga daerah ini dapat bebas dari pengusaha ilegal tersebut.

"Contohnya, lahan hutan negara seluas 1.400 hektar masuk pada dua wilayah (Desa Anak Talang dan Desa Kepayang Sari), Kecamatan Batangcenaku Kabupaten Indragiri Hulu ingin dijadikan kebun kelapa sawit oleh masyarakat desa bermitera dengan PT Tasma Puja (PJ) jelas merugikan daerah," sebutnya.

Menurut Ganda, aparat hukum harus memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, karena pihak hakim pengadilan dan Kejaksaan mengaitkan itu masalah teknis dan administratif, seharusnya tidak, karena jelas ada harta negara yang dirampas dan indikasi ingin dihilangkan dan dirubah fungsi.

"Kalau status hutan negara (HPT, HTI dan hutan yang dilindungi) tentu harus ada persetujuan Menhut terlebih dahulu, aneh saja, saat sekarang ini masih ada perusahaan yang dibiarkan membabat kawasan hutan yang dilindungi, namun terkesan terjadinya pembiaran tanpa ada suatu tindakan tegas dari instansi yang berwenang," ulasnya.

Dijelaskannya, semua kayu di hutan negara adalah aset negara, sehingga ketika itu diambil dengan tidak sah, merusak atau menduduki serta merubah fungsi maka kasusnya harus ditangani pidana korupsi.

"Saya berharap, keinginan sekelompok orang untuk merubah dari hutan negara menjadi perkebunan rakyat dalam program pengurusan RT/RW ingin dijadikan plasma, jangan dikabulkan oleh Menhut," harapnya.

Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR Ber-Nas) Hatta Munir menilai, jika program pembangunan pembukaan kebun kelapa sawit itu untuk kepentingan rakyat banyak tidak ada salahnya pemerintah membantu penyelesaiannya, baik dokumen administrasinya maupun keamanannya.

"Jika terlihat adanya kepentingan sekelompok orang lebih baik digagalkan saja," ucapnya. (www.merdeka.com)

Rabu, 23 Juli 2014

‘Organised crime, drugs affecting economy’


Minister of Police Nkosinathi Nhleko: Picture: GCIS.
FILE: Police Minister Nkosinathi Nhleko highlighted the gains in combatting crimes while delivering his budget vote. Picture: GCIS.
a day ago
CAPE TOWN - Organised crime and drug trafficking are major threats to social stability and economic growth, Police Minister Nkosinathi Nhleko said on Monday.

He made the comments while delivering his budget vote in Parliament.
The newly appointed minister highlighted some of the gains in combatting crimes.
Nhleko told Members of Parliament (MPs) that Hawks investigators shut down 35 drug labs over the past financial year.

He said police also smashed suspected syndicates dealing in drugs between South Africa and Tanzania.

“We arrested 1,218 people for organised crime. Of those arrested, 828 were convicted. We arrested 254 persons for drug-related crimes.”
Nhleko said drugs worth R130 million were seized.
Nkleko also mentioned that a raft of legislative and policy reviews would be introduced over the next financial year to enhance the fight against crime.
He said the South African Police Services (SAPS) Act would be reviewed in a bid to align it with the Constitution.
Nhleko's committed to demilitarising the police service is in line with the National Development Plan.
He said a renewed focus would be placed on professionalising the service.
“Our approach on professionalising the police will contribute toward the zero tolerance of corruption and nepotism.”
The minister explained the department approved changes to the recruitment strategy of entry-level constables to ensure only the best suited candidates were selected.
Nhleko said new recruits would be rigorously tested and thoroughly vetted.

(http://ewn.co.za/)

‘Sea Fog’, Ceritakan Penyelundupan Imigran Ilegal


SOOMPI/"PRLM"
SOOMPI/"PRLM"
DUA dari tujuh pemain yang akan mendukung film "Sea Fog"
 Tujuh poster yang berbeda yang menunjukan pemain dari film yang akan datang, ‘Sea Fog’, telah dirilis.
Pada 21 Juli, penerbit film Sea Fog, NEW, memperlihatkan poster dari para pemain; Kim Yoon Seok, Park Yoochun, Lee Hee Joon, Moon Sung Geun, Kim Sang Ho, Yoo Seung Mok dan Han Ye Ri.
Masing-masing poster terdapat dialog yang berbeda dari masing-masing karakter yang sama dengan ekspresi wajah dari karakter di film tersebut. Di dalam sebuah kapal yang diberi nama Jeonjinho, masing-masing awak kapal (para pemain) memiliki cerita yang berbeda. Kim Yoon Seok bermain sebagai kapten yang bernama Chul Joo. Moon Sung Geun bermain sebagai Wan Ho, kepala nahkoda. Kim Sang Ho berperan sebagai Ho Young, awak kapal senior. Yoo Seung Mok berperan sebagai awak kapal yang keras kepala dan Park Yoo Chun berperan sebagai Dong Shik, awak kapal yang paling muda dan juga polos. Terakhir, Han Ye Ri berperan sebagai Hong Mae yang ikut para awak kapal untuk mencari kakaknya yang hilang.
Hanya dari posternya saja terdapat kesan yang sangat kuat terlihat dari pandangan mereka. Melalui akting berbakat dari para aktor, dapat dilihat juga harapan besar bagi film ini.
Sutradara Shim Sung Bo menginformasikan kekuatan dari para pemain dengan mengatakan, “Dengan latar belakang kabut laut, masing-masing hal yang diinginkan para tokoh terlihat. Hal tersebut menunjukan sisi manusiawi mereka. Saya percaya bagian ini merupakan yang terpenting dalam film ini.”
Produser Bong Joon Ho mengungkapkan hal terpenting dari para pemain dengan berkata, “Sea Fog adalah film bagi para pemain. Masing-masing pemain bukanlah aktor yang hebat tetapi mereka adalah satu kesatuan yang hebat. Waktu akan terasa berlalu dengan cepat hanya dengan melihat wajah para aktor.”
‘Sea Fog’ menceritakan tentang sebuah kapal beserta awaknya yang terpaksa menyelundupkan imigran ilegal dan akhirnya tertangkap di saat waktu yang tidak tepat. Film ini akan dirilis tanggal 13 Agustus mendatang.(http://www.pikiran-rakyat.com/)

Selasa, 22 Juli 2014

Terima Gadai Motor Curian, Dihukum 6 Bulan

Moh Ghozali (35), warga Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, divonis hukuman 6 bulan penjara karena terbukti sebagai penadahan motor curian, Kamis (17/7/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahyanti Purwantari yang menuntut hukuman penjara 8 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 480 KUHP. Terdakwa menerima gadai barang dari hasil kejahatan, " kata Djuanto ketua majelis hakim dalam  sidang putusan di PN Gresik, Kamis (7/7/2014).
Ghozali  dijaukan ke persidangan setelah terdakwa menerima gadai motor pada Selasa (11/3/2014), di Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah.
“Terdakwa  telah menyewa motor milik Nurul Yuniar selaku milik pertama, kemudian motor tersebut dipinjam oleh Rika Arta Kusuma yang selanjutnya digadaikan kepada terdakwa     Rp 2 juta. Karena motor tidak kunjung dikembalikan kepada pihak pertama sehingga Ghozali dianggap telah mencuri motor Nurul kemudian dilaporkan ke Polisi,” kata Ahyanti Purwantari, JPU Kejaksaan Negeri  Gresik. (surabaya.tribunnews.com)

Minggu, 20 Juli 2014

Cyber Crime Polri "Panen" Pelaku Penipuan Online


Ilustrasi belanja melalui internet
Ilustrasi belanja melalui internet (sumber: Istimewa)
Subdit Cybercrime Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Polri panen besar. Mereka menangkap setidaknya 57 orang yang diduga kuat sebagai pelaku telecomunication fraud.
"Mereka warga negara Tiongkok dan Taiwan. Kita tangkap pagi tadi di Batam dan Semarang dalam operasi terpisah secara serentak," kata seorang penyidik yang ikut dalam operasi ini pada Beritasatu.com Sabtu (19/7).
Direktur Eksus Brigjen Kamil Razak yang dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut.
"Anggota masih di lapangan. Modusnya mereka menipu warga negara mereka sendiri di negara mereka melalui jaringan internet. Jadi kejadian di Tiongkok dan kita hanya membantu aparat di sana menangkap pelakunya di sini," kata Kamil pada Beritasatu.com.
Pada 2011 lalu Bareskrim juga menggulung jaringan penipu asal negeri Panda itu.
Saat itu ada 170 warga Tiongkok dan Taiwan yang ditahan karena menggunakan modus berpura-pura berasal dari suatu perusahaan fiktif yang menawarkan jasa atau investasi termasuk menjual saham melalui internet.
Korban yang tertipu adalah WN Tiongkok dan Taiwan yang mentransfer sejumlah uang pada mereka yang beroperasi dari Indonesia.(www.beritasatu.com)

Sabtu, 19 Juli 2014

Paus Fransiskus Sebut Mafia sebagai Pemuja Kejahatan

OSSERVATORE ROMANO / AFPDalam foto yang dirilis Vatikan pada Sabtu (21/6/2014), terlihat Paus Fransiskus disambut para narapidana di LP Castrovillari di wilayah Calabria, Italia selatan. Kawasan ini dikenal sebagai basis kelompok kejahatan terorganisasi, Ndrangheta.
Paus Fransiskus mengecam para mafia sebagai "pemuja kejahatan" dalam misa di Calabria, bagian selatan Italia, yang merupakan basis sindikat kriminal 'Ndrangheta.
Paus mengatakan, para para gangster dulu "dikucilkan" atau dibuang oleh gereja. Paus mengulangi pernyataan melawan kriminal yang terorganisasi dan korupsi.
Dalam kecaman terakhirnya, yang disampaikan sebelum misa yang dihadiri puluhan ribu orang, Paus menggambarkan 'Ndrangheta merupakan "pemuja kejahatan dan menghina sikap yang baik".
"Mereka yang dalam hidupnya mengikuti jalan kejahatan, seperti yang dilakukan mafioso, tidak berada dalam komuni Tuhan. Mereka dikucilkan," kata Paus Fransiskus seperti dikutip kantor berita Reuters.
'Ndrangheta merupakan salah satu organisasi mafia yang paling berpengaruh di Italia, selain Cosa Nostra dari Sisilia dan Neapolitan Camorra.
Pada Sabtu (21/6/2014), Paus mengunjungi sebuah penjara untuk bertemu dengan seorang pria yang dipenjara akibat tidak dapat membayar utang narkoba dan berujung kematian anaknya yang berusia tiga tahun dalam serangan kelompok kriminal. "Jangan sampai terulang kembali, seorang anak menderita seperti itu," kata Paus.
Paus juga bertemu dengan ratusan narapidana di penjara Castrovillari, sebagian dari mereka terlibat kriminal yang berkaitan dengan mafia. Kantor berita AFP memberitakan, banyak  di antara para narapidana itu yang menangis ketika Paus Fransiskus datang dan menyapa mereka. (internasional.kompas.com)

Jumat, 18 Juli 2014

Korupsi, Caleg Terpilih di Jember Ditahan Jaksa  

Korupsi, Caleg Terpilih di Jember Ditahan Jaksa  
Ilustrasi. prolife.org.nz
Sukarso, 51 tahun, calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember terpilih, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember, Senin, 14 Juli 2014. Jaksa menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan itu karena diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa 2012 dan anggaran insentif RT/RW. Jumlah dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 235 juta. "Yang bersangkutan baru masuk, dititipkan oleh penyidik kejaksaan," ujar Alip Purnomo, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Kelas IIA Jember.

Menurut Alip, Sukarso masih menjalani pemeriksaan kesehatan tahanan. Setelah kesehatannya diperiksa dan urusan administrasinya selesai, bekas Kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa itu akan dimasukkan ke sel. "Sama seperti tahanan lain, tidak ada perlakuan berbeda," katanya. (Baca: Cetro: Koruptor Bisa ‘Nyaleg’ Asal Minta Maaf).

Hambaliyanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan Sukarso dikirim ke tahanan setelah penyidik Kepolisian Resor Jember menyerahkan berkas perkaranya pada Senin siang. Sukarso dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alasan penahanan, kata Hambaliyanto, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sebab, kata dia, Sukarso beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik kepolisian. "Bahkan seharusnya pelimpahan tahap dua ini dilakukan sejak dua pekan lalu," kata dia.

Eko Imam Wahyudi, pengacara Sukarso, mengatakan penahanan kliennya di luar rencana. Sebab, Sukarso dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian sekaligus melimpahkan berkasnya ke kejaksaan setempat. "Kami mengajukan penangguhan penahanan, tapi tidak dikabulkan," katanya.

Eko mengatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Soalnya, saat menjadi Kepala Desa Arjasa, Sukarso tidak mengerjakan proyek yang didanai oleh anggaran dana desa. Hanya saja, dalam laporan yang dibuat, Sukarso menyatakan telah menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur 2013, kerugian negara akibat perbuatan Sukarso senilai Rp 190 juta. BPKP juga menemukan bukti Sukarso diduga mengkorupsi dana tunjangan ketua RT/RW senilai Rp 45 juta.

Setelah tidak menjabat kepala desa, Sukarso maju menjadi calon legislator PPP, dan terpilih. Terpilihnya Sukarso sempat digugat seorang caleg Partai Demokrat. Namun sengketa yang berlanjut di Mahkamah Konstitusi itu berakhir setelah hakim menolak gugatan tersebut. (www.tempo.co)

Kamis, 17 Juli 2014

Waduh, Raja Ruko Bengkalis Dibekuk Mabes Polri Terkait Penyelundupan BBM dan Ditemukan Rekening Rp 800 M

Waduh, Raja Ruko Bengkalis Dibekuk Mabes Polri Terkait Penyelundupan BBM dan Ditemukan Rekening Rp 800 M

Seorang warga etnis Tionghoa inisial DN (42), tinggal di jalan Antara Kelurahan Rimbaskampung Kecamatan Bengkalis, diciduk petugas Bareskrimsus Mabes Polri di kediamannya, Minggu (13/7) lalu.
Penangkapan Raja Ruko Bengkalis tersebut diinformasikan terkait keterlibatannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyelundupan BBM di Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan tersebuthal. Dia menyebut pihaknya sudah sekitar sebulan lalu dikoordinasi pihak Mabes terkait penyelidikan salah seorang warga Bengkalis yang terlibat kasus yang merugikan negara triliunan rupiah.

''Benar adanya penangkapan tersebut, sebelumnya kita sudah dikontak Bareskrimsus Mabes Polri, kita disini hanya memantau keberadaan tersangka selama sebulan ini, baru tiga hari lalu kita mendapat kabar pasti pihak mabes akan menangkapnya dan pada hari minggu kemarin penyidik Mabes yang dipimpin perwira berpangkat AKBP yang juga dibantu anggota Reskrim kita berhasil menangkap yang bersangkutan dirumahnya,'' ungkap Kapolres, Rabu (16/7/2014).

Dijelaskan Kapolres, saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan tanpa diduga petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram, senpi, puluhan buku rekening bernilai ratusan miliar yang diduga hasil kejahatan TPPU.

''Saat dilakukan penggeledahan, penyidik tanpa disangka menemukan sabu seberat 1 kilo, dan buku tabungan bernilai kurang lebih Rp 800 miliar. Saya juga sudah memerintahkan kasat narkoba untuk dilakukan pengembangan terkait penemuan sabu tersebut,'' jelasnya lagi.

Informasi yang berhasil dirangkum, DN alias Anun dikenal warga Bengkalis sebagai kontraktor rumah toko (ruko) yang sekarang sudah berjumlah sekitar 500 ruko yang tersebar di beberapa wilayah Bengkalis. DN diduga kuat terlibat TPPU penyelundupan BBM karena ditemukan aliran dana dan saham yang dimilikinya sebanyak Rp 250 miliar. Atas dasar itu penyidik Bareskrimsus Mabes Polri menangkap yang bersangkutan dibantu penyidik Polres Bengkalis dan Polda Riau, saat ini tersangka dikabarkan sudah diterbangkan ke Jakarta guna pengembangan lebih lanjut. 
- See more at: http://www.goriau.com/berita/hukrim/waduh-raja-ruko-bengkalis-dibekuk-mabes-polri-terkait-penyelundupan-bbm-dan-ditemukan-rekening-rp-800-m.html#sthash.WESnHYCg.dpuf

Rabu, 16 Juli 2014

Hakim Kasus Nenek Minah: Mafia Peradilan Tampak Jelas!

* Seleksi Hakim Agung 2014


Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Muslich Bambang Luqmono (MBL) masuk bursa calon hakim agung. MBL merupakan ketua majelis kasus Nenek Minah yang didakwa mencuri 3 buah kakao di Banyumas 2009 silam.


"Jelaskan kalau Anda mau memberantas mafia peradilan sekarang juga?" tanya pimpinan Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Sahuri dalam wawancara terbuka untuk umum di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jumat (11/7/2014)

Mengenakan jas abu-abu, MBL menjawab dengan tegas.

"Tidak usah sungkan-sungkan, di manapun itu terbukti harus disikat habis, tidak ditunda-tunda," jawab MBL yang telah melakoni sebagai hakim selama 30 tahun itu.

"Emang ada mafia?" cecar Taufiq.

"Sejak saya jadi hakim, apalagi pas calon hakim pun sudah tampak jelas. Untuk pembuktian butuh tenaga. Bau kentutnya terasa sekali," jawab MBL.

"Kenapa Anda sebut sulit ditentang?" tanya Taufiq mengejar jawaban MBL.

"Salah satu bukti, setiap pangkatan selalu terlambat. Sejak calon hakim (cakim) saya menyatakan sikap tidak mau masuk Partai Golkar. Hakim ini idealnya hakim tunggal. Tertentu saja majelis. Karena pemerintah tidak suka, ya disulit-sulit naik pangkatnya. Harusnya IV/e tapi baru IV/c," jawab MBL seraya membuka diri soal kenaikan pangkatnya yang terhambat.

Usai tahap wawancara, KY akan menggugurkan 1 calon hakim agung dan sisanya 10 orang akan diajukan ke DPR untuk disetujui sebagai hakim agung. (news.detik.com)

Korupsi Dana Bansos Rp1,6 Miliar, Eks Wagub Sumsel Dibui 1,5 Tahun

 
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf. (ANTARA-Feny Selly)
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf. (ANTARA-Feny Selly)
Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) selama menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2005-2010.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ade Komarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/7/2014). Vonis itu sama dengan  tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

Eddy terbukti menyalahgunakan dana anggaran bansos untuk kepentingan pribadi dan kampanye politik sebelum mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.

“Terdakwa secara sah dan terbukti telah menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Ade.

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya sebesar Rp1,6 miliar. Eddy Yusuf terbukti telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Setelah hakim membacakan keputusannya, Eddy Yusuf menyatakan pikir-pikir untuk proses selanjutnya yaitu banding ataupun tidak.

Menurut jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Bima Suprayoga putusan ini sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya. Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bima.

Dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial disalahgunakan Eddy Yusuf untuk kepentingan pribadi. Ada 17 proposal yang menurut jaksa tidak sesuai dengan pasal 45 ayat (1) (2) dan (2a) Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Bantuan Sosial yang mengatur dana bantuan sosial harus diberikan untuk kepentingan masyarakat dan diajukan oleh pimpinan organisasi masyarakat.

“Dana bantuan sosial tersebut digunakan untuk kegiatan ramah tamah bupati (Eddy Yusuf) dengan masyarakat OKU dan perbaikan kendaraan roda empat koleganya,” kata jaksa.

Dana itu juga dia gunakan untuk pertemuan dengan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pembelian atribut kampanye seperti baliho, stiker, umbul-umbul, dan spanduk kampanye.

Pada persidangan sebelumnya, Eddy Yusuf membantah ada pertemuan sebagai bupati dan keluarga dengan anggota Korpri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.

Padahal, berdaarkan audit BPK RI ditemukan 11 agenda pertemuan Bupati OKU yang waktu itu dijabat oleh Eddy Yusuf dengan anggota Korpri pada Mei 2008 dengan anggaran satu kali pertemuan Rp37 juta dengan menggunakan anggaran dana bantuan sosial.

“Terdakwa mengetahui dan bertanggungjawab atas persetujuan proposal-proposal yang diajukan kepada bupati dengan bukti mencantumkan tanda persetujuan di setiap proposal,” kata Bima.

Selain Eddy Yusuf, Pengadilan Tipikor Palembang pun mengadili Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi aktif yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati OKU mendampingi Eddy Yusuf.

Yulius Nawawi didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Menurut jaksa, terdakwa telah menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan operasional pemerintahan melalui 29 proposal yang diajukan bukan oleh pimpinan organisasi masyarakat.

“Terdakwa mengetahui dana yang akan dipergunakan untuk proposal tersebut berasal dari dana bantuan sosial,” kata jaksa Bima suprayoga.

Yulius menurut jaksa telah merugikan negara sebesar Rp2.005.841.420. Sehingga total kerugian negara akibat penyelewengan dua pejabat ini sebesar Rp3.005.841.420.

Sedangkan, dana bantuan sosial yang dianggarkan oleh pemerintah Ogan Komering Ulu pada APBD 2008 sebesar Rp13.543.658.600. Pada sidang sebelumnya, jaksa Bima Suprayoga menuntut Yulius dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider penjara tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp637 juta subsider penjara 1 tahun sembilan bulan. Sidang vonis Yulius Nawawi akan dilakukan pada Kamis (17/7/2014). (news.metrotvnews.com)

Selasa, 15 Juli 2014

Dahlan Panggil 3 BUMN Untuk Terapkan Anti-Nepotisme

Dahlan panggil 3 BUMN untuk terapkan anti-nepotisme (Ilustrasi: Okezone)Dahlan panggil 3 BUMN untuk terapkan anti-nepotisme (Ilustrasi: Okezone)Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memanggil tiga BUMN yang memiliki peraturan mengenai pencegahan nepotisme di perusahaan BUMN. Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Bank Mandiri, PT Pelindo I, dan PT Telkom.

Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengatakan, pemanggilan tiga BUMN tersebut sebagai perwakilan dari seluruh BUMN, bukan lantaran sebagai BUMN yang mengecap nepotisme tinggi.

"Nepotisme cap BUMN ini saya minta di akhiri, ke depan semakin berar dan harus semakin profesional, sudah banyak BUMN yang mempunyai peraturan anti nepotisme, tadi kita dengar tiga BUMN yang mewakili seluruhnya," kata Dahlan usai Rapim di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (10/9/2014).

Dahlan menambahkan, dalam waktu cepat Kementerian BUMN akan mengirimkan surat atau instruksi menteri mengenai pemberantasan nepotisme di BUMN kepada seluruh BUMN.

"Misalnya Mandiri, sudah punya peraturan internal, suami istri, ayah anak, kaka adik, itu tidak bisa bekerja bersamaan di Bank Mandiri. Telkom juga begitu," tambahnya.

Sementara Pelindo I, Mantan Dirut PLN ini mengaku belum secara total memiliki peraturan pencegahan nepotisme. Akan tetapi, sambung Dahlan, Pelindo I ada peraturan yang mengatur bahwa direksi dan komisaris tidak diperbolehkan memiliki anak yang bekerja di Pelindo I.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyiapkan satu peraturan untuk mengatasi dan mencegah nepotisme di perusahaan BUMN. Hal tersebut disiapkan untuk mengantisipasi budaya yang tidak baik dalam manajemen, sekalipun hal tersebut tidak melanggar UU. (http://economy.okezone.com/)

Senin, 14 Juli 2014

Begini Cara Ahok Berantas Premanisme  

Begini Cara Ahok Berantas Premanisme  
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa warga yang sedang berobat di Puskesmas Tebet, Jakarta (10/6). TEMPO/Dasril Roszandi
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menemukan solusi cara menangani premanisme di Jakarta. Ahok menyatakan bakal bekerja sama dengan tentara untuk membasmi aksi premanisme. (Ahok: Jakarta Rusak karena Preman)

"Kami mau bersihkan. Saya katakan negara tidak pernah kalah sama preman. Negara adalah raja preman. Jadi harus kita lawan," kata Ahok saat memberi sambutan dalam acara "Penyerahan Pemenang Sayembara Penataan Pasar Baru", Sabtu, 12 Juli 2014. Menurut Ahok, salah satu bentuk kerja sama dengan tentara yakni pembelian 250 sepeda motor trail. (Baca: Ahok Bikin Retribusi PKL Anti-preman)

Selain itu, Ahok berencana memasang closed circuit television(CCTV) di semua tempat di Ibu Kota. "Kalau ada kejadian di suatu tempat, kita bisa lihat. Jangan seperti kejadian di Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi ditembak mati kita enggak punya datanya. Hanya lihat motor lewat," kata Ahok. (Baca juga: Lulung Ngotot Ahok Tetap Wakil Gubernur)

Ahok menilai premanisme di DKI sudah semakin parah. Dia bahkan menilai premanisme ini membuat Jakarta sebagai kota terkacau sedunia. "Kenapa begitu kacau? Bukan PKL-nya yang kacau, tapi bajingan premannya yang kacau. Mereka menjual lahan-lahan di Jakarta. Itu yang terjadi," kata Ahok.(Baca: Cara Ahok Atasi PKL Bandel di Monas)

Preman, kata Ahok, membuat resah para pedagang. Mereka tiap hari meminta uang setoran. Dan yang membuat dia terenyak, preman tersebut berasal dari organisasi masyarakat tertentu. "Ormas-ormas ada yang mengutip ke pedagang," ujar Ahok. (www.tempo.co)

Minggu, 13 Juli 2014

Ini Alasan Abraham Samad tak Tertarik jadi Jaksa Agung

Abraham Samad pilih jadi ketua KPK ketimbang ditawari jabatan jaksa agung. Foto: Dok JPNN.com
Abraham Samad pilih jadi ketua KPK ketimbang ditawari jabatan jaksa agung. Foto: Dok JPNN.com
Pilpres sudah selesai, kini perbincangan kedua kubu yang mengklaim kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2014 " 2019, mulai ramai membicarakan sosok siapa yang akan mengisi kursi kabinet mereka kelak. Dan, salah satu nama yang gencar diberitakan adalah Ketua KPK Abraham Samad.
Dianggap sosok muda yang berani dan tegas, Samad dinilai cocok untuk mengisi pos Kementerian Hukum dan HAM atau Jaksa Agung. Namun, ketika dilontarkan pertanyaan itu, Samad yang ditemui di Kantor KPK mengelak.
Menurutnya, jabatan Ketua KPK masih lebih baik dibanding masuk ke dalam kabinet. "Saya pilih Ketua KPK karena bisa tangkap Presiden dan Wakil Presiden!," tegasnya. "Kalau Jaksa Agung kan agak sulit," imbuh pria kelahiran Makassar 27 November 1966 itu.
Dengan menjadi Ketua KPK, lelaki yang juga akrab disapa AS itu merasa dirinya merdeka dan tidak terintervensi oleh kepentingan apapun. Siapa yang salah, itulah yang dipersalahkan. Meskipun, pihak yang salah tersebut merupakan pejabat tinggi.
Lebih lanjut, alumnus Universitas Hasanuddin itu mencontohkan, ketika KPK menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi di persidangan kasus korupsi Bank Century belum lama ini.
"Coba lihat jaksa kami, Jaksa Roni. Gesture tubuhnya kan jelas. Tidak sedikitpun gentar. Saya bangga sekali di situ," tegas dia.
Dalam masa kepemimpinannya, Samad memang telah banyak memanggil dan memeriksa, bahkan menjebloskan pejabat tinggi negara ke jeruji penjara. Sebut saja mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta beberapa anggota dewan dan pimpinan daerah.
Bersama ketiga jajaran pimpinan KPK lainnya, yakni Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain, mereka akan menghabiskan masa bakti di lembaga anti rasuah itu pada Desember 2015. Sedangkan satu anggota lagi, yakni Busyro Muqoddas akan selesai pada Desember tahun ini.
Ketika ditanya apakah akan mencalonkan lagi ketika masa baktinya sudah habis, dengan diplomatis Samad mengatakan ingin mendorong anggota internal KPK untuk mencalonkan diri.
"Saya melihat di dalam sini banyak orang yang berkomitmen tinggi untuk memerangi korupsi. Kemampuan mereka luar biasa," jelasnya.
"Lagipula, belum ada dalam sejarah, orang yang sudah terpilih menjadi pimpinan KPK akan terpilih lagi. Makanya, sebelum kami ini selesai dan lengser semua, kami ingin memberikan yang terbaik dan melawan semua para koruptor itu," pungkas dia.(www.jpnn.com)

Sabtu, 12 Juli 2014

KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

  KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi  

Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait mantan Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (21/4). Hadi Purnomo dijadikan tersangka saat menjabat menjadi Dirjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2002-2004. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai Dewan Perwakilan Rakyat memperlemah agenda pemberantasan tindak pidana korupsi. Indikasinya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3). "Dengan membuat aturan yang membentengi dirinya sendiri, memperlihatkan DPR sekarang tak punya keinginan memberantas korupsi," kata Abraham di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.

Menurut Abraham, UU MD3 yang disahkan itu memberikan kekebalan bagi anggota DPR dari jeratan hukum. "Menurut saya, itu tak boleh," kata dia.

Abraham mengatakan revisi UU MD3 tak berlaku bagi KPK. Sebab, komisi antirasuah itu bekerja menggunakan UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sifatnyalex specialis. "KPK tak perlu tunduk kepada UU MD3," kata dia.

"KPK tak risau. Namun, yang merisaukan adalah hambatan pemeriksaan itu bakal dialami jaksa dan polisi," kata Abraham.

Pada 8 Juli 2014, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU MD3. Salah satu pasalnya mengatur soal pemanggilan atau permintaan keterangan anggota DPR untuk suatu penyidikan.

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan DPR.

Ayat 2 UU tersebut memberikan waktu 30 hari bagi anggota DPR yang hendak diperiksa. Jika tak ada surat tertulis dari Mahkamah Kehormatan selama rentang waktu itu, lembaga penegak hukum baru boleh melakukan pemanggilan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengaku curiga terhadap pengesahan UU revisi MD3. "Dibahas sekaligus diteken malam hari sebelum pemilihan umum presiden 9 Juli 2014," ujar dia di kantornya, Jumat malam, 11 Juli 2014.

Ayat 2 pasal 245 UU MD3 dinilai Busyro tak bermanfaat. "Untuk apa memperpanjang birokrasi, sedangkan proses penegakan hukum dalam korupsi harus cepat agar barang bukti tak dihilangkan calon tersangka," kata dia.(www.tempo.co)

Jumat, 11 Juli 2014

Microsoft says cybercrime bust frees 4.7 million infected PCs

By Jim Finkle

BOSTON (Reuters) - Microsoft Corp said it has freed at least 4.7 million infected personal computers from control of cyber crooks in its most successful digital crime-busting operation, which interrupted service at an Internet-services firm last week.
The world's largest software maker has also identified at least another 4.7 million infected machines, though many are likely still controlled by cyber fraudsters, Microsoft's cybercrime-fighting Digital Crimes Unit said on Thursday.
India, followed by Pakistan, Egypt, Brazil, Algeria and Mexico have the largest number of infected machines, in the first high-profile case involving malware developed outside Eastern Europe.
Richard Domingues Boscovich, assistant general counsel of the unit, said Microsoft would quickly provide government authorities and Internet service providers around the world with the IP addresses of infected machines so they can help users remove the viruses.
"Those victims are currently not aware they are infected," Boscovich said in an interview.
The operation is the most successful of the 10 launched to date by Microsoft's Digital Crimes Unit, based on the number of infected machines identified, Boscovich said.
Microsoft located the compromised PCs by intercepting traffic headed to servers at Reno, Nevada-based Vitalwerks Internet Solutions, which the software maker said criminals used to communicate with compromised PCs through free accounts on its No-IP.com services.
Vitalwerks criticized the way Microsoft handled the operation, saying some 1.8 million of its users lost service for several days. The Internet services firm said that it would have been glad to help Microsoft, without interrupting service to legitimate users.
Microsoft has apologized, blaming "a technical error" for the disruption, saying service to customers has been restored.[ID:L2N0PK1R4]
The operation, which began on June 30 under a federal court order, targeted malicious software known as Bladabindi and Jenxcus, which Microsoft said work in similar ways and were written and distributed by developers in Kuwait and Algeria.
(Reporting by Jim Finkle; Editing by Richard Chang)

Seorang OB Curi Ratusan Baju di Distro Senilai Rp55 Juta

OB mencuri ratusan pakaian di Distro Rolling Bandung selama setahun terakhir (Foto: Tri/Okezone)OB mencuri ratusan pakaian di Distro Rolling Bandung selama setahun terakhir (Foto: Tri/Okezone)Seorang office boy (OB) Distro Rolling di Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, mencuri pakaian di tempat tersebut.

Tak tanggung-tanggung, OB bernama Dadang (30) itu sudah mencuri ratusan potong pakaian senilai puluhan juta rupiah selama setahun terakhir. Ia mengaku nekat mencuri di tempatnya bekerja itu lantaran butuh biaya untuk anaknya sekolah.

“Terakhir satu bulan kemarin. Saya ambil lima lusin, semua barang-barangnya saya masukkan ke dalam kresek,” jelas Dadang di Mapolsekta Regol, Selasa (8/7/2014).

Tidak sulit baginya untuk bisa membawa pakaian di distro tersebut. Ia sudah mengenali kondisi toko agar bisa disusupi. Bahkan, Dadang merakit sendiri alat pencokel teralis yang dibuatnya dari bambu yang bermatakan garpu makan.

Kapolsekta Regol, Kompol M Fauzan Syahrir, mengungkapkan, Dadang bisa mencuri dengan apik tanpa bantuan siapa pun. Bahkan pada awal penyelidikan, polisi dan pemilik tidak mencurigai Dadang sebagai pelakunya. Nyatanya, Dadang sudah enam kali mencuri dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.

“Tersangka sudah berulang kali. Setiap mencuri bisa sekira Rp8 juta, Rp6 juta, totalnya Rp55 juta. Barang yang dia curi per paketnya dijual Rp3 juta kepada penadah yakni Ali Umen. Oleh dia barang curian dijual eceran di Pasar Caringin,” bebernya.

Selain telah mengamankan Dadang beserta barang bukti berupa puluhan potong baju, celana, dan kemeja Rolling. Pihaknya juga telah mengamankan Ali sebagai penadah barang curian.

“Untuk Dadang kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan Ali kami jerat dengan Pasal 480 KUHP mengenai Penadahan. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(bandung.okezone.com)

Rabu, 09 Juli 2014

Bye-Bye, Nepotisme

Tak lama lagi, ayah-anak, abang-adik atau suami-istri dilarang sama bekerja di BUMN yang sama. Mengapa? "Nepotisme itu tercela karena manajemen jadi tidak sehat," ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (3/7) lalu. Untuk itu, dia bersama jajaran BUMN akan membahasnya minggu depan. Kelak, semua BUMN diwajibkan membuat peraturan internal untuk mencegah Nepotisme.
Sebetulnya, sudah banyak perusahaan swasta yang telah menerapkan larangan menikah sesama karyawan. Termasuk di jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan sebagainya. Contohnya, di UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah diterakan larangan mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan di antara sesama anggota Dewan Gubernur.

Malah, jika setelah pengangkatan, antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai hubungan, maka salah seorang di antara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Memang bukan tidak ada positifnya. Misalnya, pasangan yang satu kantor tersebut jadi saling dukung dan atau berbagi beban kerja hingga akan membuat lebih percaya diri dalam bertugas. Bisa makan siang dan pulang kantor bersama. Namun efek negatifnya juga besar. Dapat menimbulkan koncoisme dan kolusi serta terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

Tetapi, bukankah di dalam Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia ayat 16 mengatakan: "Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan..."?

Substansi yang paling penting adalah "hak untuk menikah" tetap dijamin. Yang dilarang adalah apabila menikah dengan sesama pegawai di kantor yang sama.

Memang di dalam pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha dilarang memutus hubungan kerja (PHK) dengan alasan antarpekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan di dalam satu perusaahan. Namun dikecualikan bagi yang telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama, tetap bisa di PHK.

Semoga nepotisme sirna dari BUMN, karena nepotisme adalah benih-benih bagi kolusi dan korupsi, musuh bersama publik itu. (Bersihar Lubis/http://medanbisnisdaily.com/)

Dahlan: Nepotisme Membuat Manajemen Tidak Sehat

TRIBUNNEWS/HERUDINMenteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan, praktik-praktik nepotisme di perusahan BUMN membuat manajemen menjadi tidak sehat.

"Ya itu kalau yang anda omongkan itu yang disebut nepotisme, kenapa itu tercela karena manajemen jadi tidak sehat, hubungan keluarga dekat akan mempengaruhi manajemen," ujar Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Dahlan menjelaskan, untuk menindak dan mencegah BUMN menjadi lahan basah nepotisme, maka diperlukan suatu peraturan yang mengikat secara tegas pekerja-pekerja di perusahaan BUMN. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi celah terjadinya praktik nepotisme.

Menurut Dahlan, praktik nepotisme di BUMN belum diatur oleh UU, jadi tidak ada peraturan yang dilanggar jika ada pekerja atau petinggi BUMN mempekerjakan sanak keluarganya di perusahan BUMN tersebut.

Oleh karenanya, dia akan memanggil beberapa perusahaan BUMN yang sudah memiliki peraturan internal mengenai pencegahan nepotisme untuk menjadi contoh perusahaan BUMN lainnya.

"Memang ini masih dibahas. Misal saya tahu kakak saya jadi Dirut di A, saya gak melamar di perusahaan itu. Yang jadi masalah adalah bagaimana yang sudah terjadi atau saya sudah di perusahaan itu tiba-tiba kakak saya diangkat jadi dirut belakangan, Nah itu kan tidak salah tapi aturan itu nanti akan mengatur itu," katanya. (bisniskeuangan.kompas.com)

Polisi Tewas Ditikam saat Bubarkan Perjudian di Jayapura

Ilustrasi

Ilustrasi
 Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura tewas ditikam saat membubarkan permainan judi di Pasar Youtefa, Abepura, Jayapura, Rabu (2/7/2014). Peristiwa yang menewaskan Brigadir Polisi Asriadi itu terjadi pukul 15.30 WIT.

Berawal dari laporan warga, Brigpol Hasriadi bersama rekannya Brigpol Samsul Huda mendatangi Pasar Youtefa untuk mengecek informasi adanya masyarakat yang melakukan judi dadu. Keduanya mengendarai motor berboncengan dengan membawa senjata laras api jenis SSI berisi amunisi sebanyak 30 butir.

Setibanya di lokasi, puluhan warga yang sedang berada di arena judi langsung menyerang kedua anggota polisi tersebut. "Ada yang melempari dengan batu, anggota polisi yang memegang senjata sempat melarikan diri dan bersembunyi di kios pedagang. Tetapi, saat akan lari lagi terjatuh dan kemudian dikeroyok massa ditikam," jelas Herman, salah seorang pedagang di Pasar Youtefa.

Setelah menikam korban, pelaku juga merampas senjata milik korban. Brigpol Samsul Huda yang bermaksud membantu temannya, ikut menjadi korban penikaman. Saat ini jenazah Brigpol Hasriadi dan Samsul Huda berada RS Bhayangkara Kotaraja, Jayapura.

Dalam siaran pers, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo, mengatakan Pasar Youtefa dijaga aparat. Mereka juga masih mengejar warga yang membawa lari senjata milik anggota polisi.

Selain anggota polisi, ditemukan juga seorang warga sipil yang tewas di depan salah satu bank di Pasar Youtefa.

Kapolresta Jayapura, Kombes Alfred Papare yang diwawancarai Media Indonesiadi RS Bhayangkara, malam ini, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pencarian pada pelaku perampasan senjata itu. Dari kejadian itu, pihaknya juga telah mengamankan delapan warga diduga tersangka guna pemeriksaan.

"Ada satu warga dari pihak pelaku yang juga tewas dalam kejadian ini. Identitasnya masih belum kita kantongi. Dia tewas dikeroyok warga pasar yang marah karena melihatnya ikut mengeroyok anggota kita," jelas Kapolresta.

Menyinggung situasi terakhir di lokasi kejadian, Kombes Alfred Papare menyebut relatif kondusif. "Anggota masih berada di TKP. Situasi kondusif," ujar Kombes Alfred. (metrotvnews.com)

Selasa, 08 Juli 2014

18 Tahanan Kasus Korupsi Coblos di TPS KPK

18 Tahanan Kasus Korupsi Coblos di TPS KPK

Meskipun berada di dalam ruang tahanan, para terdakwa dan tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli nanti. 

Para tahanan lembaga antikorupsi yang ditahan di Rumah Tahanan KPK dan Rutan Guntur itu akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) KPK. 

"Yang terdaftar akan melakukan pencoblosan untuk Pilpres 9 juli 2014 totalnya 18 orang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Tahanan KPK, baik yang ditahan di Rutan KPK maupun Rutan Guntur akan mendapat pengawalan saat menyalurkan hak pilihnya. "Di Rutan KPK ada 12 orang di Guntur ada 6 orang pencoblosan sesuai dengan jadwal pemilu, dengan pengawalan mereka akan difasilitasi di TPS kav C1," tuturnya.  (http://pemilu.sindonews.com/)

Beri Keterangan Palsu Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun


palu-hakim


Terbukti memberikan keterangan palsu, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, diganjar tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan. Kesaksian palsu disampaikan Hendra di bawah sumpah kala bersaksi pada persidangan korupsi suap PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal.
“Majelis hakim sependapat menjatuhkan sanksi pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp350 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (7/7).
Menurut I Ketut, Said terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP.
“Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata I Ketut.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dianggap bertentangan dengan keinginan negara yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Terdakwa juga dinilai memberikan contoh buruk sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuhnya.
Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Said menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya pikir-pikir, Pak Hakim,” ujarnya.  Hal senada juga disampaikan JPU.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Said selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp350 juta atau subsider 6 bulan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo Pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana jo Pasal 22 Jo Pasal 35 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Said didakwa telah melakukan kebohongan dan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan Rusli Zainal, atas perkara korupsi suap PON Riau. (poskotanews.com)

Senin, 07 Juli 2014

Pola Penyelundupan Daging Celeng Terus Berulang

  Pola Penyelundupan Daging Celeng Terus Berulang  

AP/Charlie Neibergall
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menemukan pola yang berulang dalam penyelundupan daging celeng dari Sumatera ke Jawa. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan polanya sering seperti itu," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini ketika dihubungi Tempo, Kamis, 3 Juli 2014.

Banun menuturkan pemasok daging celeng di Sumatera biasanya meletakkan daging celeng 2-4 ton di warung kopi atau warung yang sudah tidak digunakan. Setelah itu, akan datang angkutan yang mengambil daging celeng. Pengangkut akan membawa daging celeng ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, pengangkut daging celeng dari warung menuju pelabuhan tidak mengetahui identitas pemasok. "Mereka hanya mengangkut begitu saja. Mereka sudah punya kode-kode sendiri," ujarnya. (Baca:Swasembada Sapi Gagal, Daging Celeng Merebak)

Jika lolos dari razia Badan Karantina di Pelabuhan Bakauheuni, pengangkut akan membawa daging celeng ke tempat yang telah disepakati. Banun mengatakan Badan Karantina menemukan rest area di Banten dan Bekasi menjadi tempat berhentinya truk pengangkut daging celeng. "Setelah itu, ada lagi yang mengambil untuk kemudian disebarkan di daerah Banten dan sekitar Jabodetabek," ujarnya.

Senin malam, Badan Karantina melakukan razia 4 ton daging celeng yang dibawa menggunakan truk dari Sumatera Selatan menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (www.tempo.co)

Kena Gendam, Nenek 74 Tahun Rugi Jutaan Rupiah


ilustrasi |soloblitz

ilustrasi |soloblitz
Seorang  nenek, menjadi korban aksi penipuan dengan modus gendam. Sejumlah perhiasan emas kepunyaannya raib dibawa pergi pelaku. Dari kejadian tersebut dirinya menderita kerugian jutaan rupiah.
Adalah Bu Wiryo (74), warga Dusun Bulusari, Desa Bulusulur, Wonogiri yang menjadi  korban aksi penipuan. Korban baru sadar bahwa perhiasannya telah raib, selang satu hari setelah kejadian. Kejadian penipuan itu terjadi pada Selasa (10/6/2014) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut keterangan yang berhasil diperoleh, Rabu (11/6/2014) dari salah seorang anak korban, Supriyo mengatakan, kejadian berawal ketika ibunya tengah berbincang dengan salah satu kakak perempuannya, Sumiyati. Dituturkannya, sang kakak masih tinggal satu rumah dengan ibunya.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, datang dua orang pria berbaju hitam mengendarai sepeda motor berboncengan. Satu di antaranya agak tinggi kurus, dan satunya lagi bertubuh kecil dengan gigi warna hitam. Keduanya mengaku berasal dari sebuah yayasan yang sedang melakukan survei untuk pemberian bantuan bagi pensiunan dan janda. Disebutkan oleh Supriyo, ibunya memang berstatus janda. “Salah seorang dari mereka, memaksa masuk ke dalam rumah untuk memotret kondisi rumah didampingi kakak saya,“ terangnya pada wartawan.
Ketika itu, sebenarnya, Sumiyati sudah merasa ada yang tidak wajar. Korban juga sempat diajak foto-foto di dalam rumah.  Pada saat satu pria memotret di dalam rumah, dirinya menduga, satu orang lagi tengah menggeledah seisi rumah.
Korban, baru sadar kalau perhiasannya hilang, Rabu pagi. Saat itu korban hendak membeli minyak, dan dia berniat mengambil uang yang ada di dompet yang disimpan di dalam lemari. Kebetulan perhiasan itu juga disimpan menjadi satu dengan uang. Korban seketika kaget, setelah diperiksa ternyata perhiasannya sudah hilang semua.
“Perhiasan emas itu berupa gelang, kalung dan cincin. Kalau ditotal mencapai 36 gram,” katanya. Kalau ditotal, kerugian sekitar  Rp 7 juta rupiah.  Namun, pihaknya mengaku hingga kini belum melaporkannya kepada pihak berwajib. (www.soloblitz.co.id)